PPP Djan Faridz Ditolak MK, Taufiq: Saya Belum Tahu - Sulselekspres.com
Minggu, Februari 17, 2019
Sulselekspres.com
  • Home
  • News
    • Metropolis
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Olahraga
  • PSM
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Investigasi
  • Tajuk
  • Ragam
No Result
View All Result
Sulselekspres.com
No Result
View All Result
Home Politik

PPP Djan Faridz Ditolak MK, Taufiq: Saya Belum Tahu

Rahmi Djafar by Rahmi Djafar
27 Oktober 2017
in Politik
0
Perseteruan Kader PPP, Surat Peringatan DPW Tak Digubris

Partai Persatuan Pembangunan/ INT

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara permohonan Ketua PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, sebagai Pemohon yang merasa dirugikan atas konflik kepengurusan di PPP.

Namun, hasil sidang MK tersebut belum diketahui oleh Ketua DPW PPP versi Djan Faridz di Sulsel, yakni Taufiq Zainuddin yang juga legislator DPRD Provinsi Sulsel.

Menurutnya, PPP Sulsel kepengurusan Djan Faridz hingga saat ini belum menerima kabar mengenai hal tersebut.

“Saya belum membaca informasi itu. Kan kita bukan fokusnya di situ. Itu kan ada upaya lain. Kita fokusnya pada kasasi yang berjalan di MA (Mahkamah Agung). Kalau mengenai di MK saya belum tahu,” ujar Taufiq, saat dihubungi, Jumat (27/10/2017).

Taufik menjelaskan, bahwa PPP kepemimpinan Djan Faridz sedang fokus mengawal kasasi di MA tentang SK Menkumham yang mensahkan PPP kepengurusan Romahurmuziy.

“Yang jelas kan, kita sedang fokus kasasi di MA tentang SK menkumham atas PPP Muktamar Pondok Gede. Kita tunggu MA punya, bukan di MK,” tandas Taufiq.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak semua permohonan Ketua DPP PPP versi Djan Faridz dari hasil Muktamar PPP di Ancol Jakarta. Hakim MK yang dipimpin Aswar mengatakan bahwa gugatan pemohon tentang kerugian konstitusional atas

Putusan dengan Nomor 24/PUU-XV/2017 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis 26 Oktober 2017.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, menjelaskan kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia.

Menurut Hakim MK, selain Pemohon (Djan Faridz) menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon dalam permohonannya menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.

SHARE
Tags: PPP
Previous Post

Anggaran Kejaksaan 2018 Capai Rp 6,4 T

Next Post

Menhub Kunjungi Unhas Makassar

Related Posts

Sandiaga Sebut Ada Kemiripan Pilpres 2019 Dengan Pilkada DKI Jakarta

Sandiaga Puji 4 Tahun Jokowi, Tapi Kritik Soal Pangan dan Lapangan Pekerjaan

17 Februari 2019
Ini Tujuan Utama Kedatangan AHY di Makassar 

Imbangi Jokowi, SBY Turunkan AHY Kampanye di Jatim dan Jateng

17 Februari 2019
Rudianto Lallo Syukuran Rumah Restorasi dan Lounching Ambulance Gratis

Rudianto Lallo Syukuran Rumah Restorasi dan Lounching Ambulance Gratis

17 Februari 2019
Danny Pomanto: Lawannya Jokowi Cuman Satu, Hoax

Danny Pomanto: Lawannya Jokowi Cuman Satu, Hoax

17 Februari 2019
Next Post
Menhub Kunjungi Unhas Makassar

Menhub Kunjungi Unhas Makassar

Discussion about this post

TERKINI

Sandiaga Sebut Ada Kemiripan Pilpres 2019 Dengan Pilkada DKI Jakarta

Sandiaga Puji 4 Tahun Jokowi, Tapi Kritik Soal Pangan dan Lapangan Pekerjaan

17 Februari 2019
Ini Tujuan Utama Kedatangan AHY di Makassar 

Imbangi Jokowi, SBY Turunkan AHY Kampanye di Jatim dan Jateng

17 Februari 2019
Komentar Bos PSM Soal Debut Pelatih Darije Kalezic

Komentar Bos PSM Soal Debut Pelatih Darije Kalezic

17 Februari 2019
Sambut HUT AP1 Ke-55, SHIAM Adakan Lomba Kicau Burung

Sambut HUT AP1 Ke-55, SHIAM Adakan Lomba Kicau Burung

17 Februari 2019
Rudianto Lallo Syukuran Rumah Restorasi dan Lounching Ambulance Gratis

Rudianto Lallo Syukuran Rumah Restorasi dan Lounching Ambulance Gratis

17 Februari 2019

REKOMENDASI

Kantong Teh Celup Dapat Obati Mata Panda

5 Hal Tak Terduga yang Picu Risiko Kanker

1 hari ago
Pipa PDAM Makassar Bocor, Warga Menjerit

Pipa PDAM Makassar Bocor, Warga Menjerit

3 hari ago
Penyerang Persija Marko Simic Diduga Lakukan Pelecehan di Pesawat

Penyerang Persija Marko Simic Diduga Lakukan Pelecehan di Pesawat

5 hari ago
Polda Sulsel Tepis Pernyataan PN Makassar Soal Berat Sabu dalam Kasus Kijang

Polda Sulsel Tepis Pernyataan PN Makassar Soal Berat Sabu dalam Kasus Kijang

3 hari ago
Belum Setor LHKPN, KPK Ingatkan 79 Legislator DPRD Sulsel

Belum Setor LHKPN, KPK Ingatkan 79 Legislator DPRD Sulsel

3 hari ago

TERPOPULER

  • 10 Cara Ampuh Merangsang Wanita dengan Cepat

    10 Cara Ampuh Merangsang Wanita dengan Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dijodohkan Netizen, Juliana Istri Mendiang Drumer Seventen Bilang Ini Tentang Ifan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Rp 60 Juta, ‘Sang Pisang’ Milik Kaesang Salip Bisnis Mabel Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Liga Champions: Real Madrid Permalukan Ajax 2-1, Tottenham Libas Dortmund 3-0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasto Sebut Prabowo-Sandi dalam Posisi Tertekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begal Sadis Dibekuk Setelah Netizen Ungkap Akun Facebook Pelaku di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Dua Pemain PSM Hingga Duduki Top Skor Piala Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi Sindikat Bandar Narkoba Kijang Direkomendasi Pemecatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Follow Us

  • Privacy policy
  • Pedoman cyber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • TOS

© 2018 sulselekspres.com, All right reserved kitaadmin

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Metropolis
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
  • Parlemen
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekbis
  • Olahraga
  • PSM
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Investigasi
  • Tajuk
  • Ragam

© 2018 sulselekspres.com, All right reserved kitaadmin

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In