PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi hutang obat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B Andi Makkasau Kota Parepare, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Plt Direktur RSUD, Muhammad Yamin beserta dua orang stafnya, Taufiqurrahman dan Muhammad Syukur.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kejari Parepare Parepare, tersangka yYmin keterangan sakit dikeluarkan oleh dr. Lanny Pratiwi, tersangka Muhammad Syukur, surat keterengan dokter dari RS. Grestelina (dr. Indra), dan tersangka Taufiqurrahman surat keterangan sakit dari RS. Faisal (dr. Ayu Merdekawati).
“Penyidik masih menunggu namun yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak ada kabar,” katanya, Selasa (02/07/2019).
Darmawangsa mengungkapkan, sebaiknya yang bersangkutan hadir, untuk menggunakan haknya, sekiranya masih ada yang belum terakomodir, untuk dipersilakan diungkap dalam BAP-nya.
“Kami akan kembali lakukan pemanggilan kepada ketiga tersangka,” tutupnya.