Azikin Solthan: Ada Tiga Hal yang Jadi Biang Konflik di Pemilu

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi II DPR RI melakukan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Kabupaten Gowa, Jumat (24/8/2018). Hadir dalam sosialisasi itu adalah anggota Komisi II DPR RI, Azikin Solthan dan ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.

Dalam sosialisasi itu, Azikin Solthan menyebut ada tiga hal yang bisa menjadi benih konflik di Pemilu 2019. Ketiga hal itu yang pertama adalah tidak akuratnya DPT. Potensi ini bisa muncul dari proses penyelenggaran yang tidak terukur.

Pemicu konflik yang kedua adalah tidak netralnya pemerintahan dan penyelenggara pemilu. Menurut dia, jika tidak netral tentu akan menyebabkan munculnya masalah di tingkat sosial.

“Pemicu ketiganya adalah masalah money politik,” jelas mantan Bupati Bantaeng dua periode ini.

Dia mengatakan, sosialisasi regulasi pemilu perlu segera dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Dia menyebut, ada banyak hal soal regulasi yang baru pada UU no 7 tahun 2017. Termasuk soal money politik.

“Tahun ini, pemberi dan penerima sama-sama bisa kena sanksi pidana,” jelas dia.

Anggota Bawaslu Gowa, Yusnaeny menambahkan, banyak hal yang belum tersosialisasi dengan massif soal UU no 7 tahun 2017 ini. Dia menyebut, jika ini tidak tersosialisasi, maka akan banyak warga yang bisa terjebak.

Dia mencontohkan, di Pinrang, ada seorang warga yang terkena sanksi karena money politik. Dia juga menyebut, money politik tidak hanya sekadar memberi. “Menjanjikan sesuatu juga itu adalah sebuah money politik,” jelas dia.