SULSELEKSPRES.COM – Penggiat media sosial Denny Siregar memberikan dukungan atas adanya upaya hukum dengan mempolisikan Eks juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto.
Ismail dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Heriansyah atau Ayik, yang merupakan mantan Ketua DPD HTI Bangka Belitung. Ayik melaporkan Ismail karena masih mengkampanyekan diri sebagai jubir padahal HTI sudah dibubarkan pemerintah. Dia juga dianggap melakukan propaganda ditengah masyarakat.
Adapun Denny Siregar mengatakan, sudah saatnya pentolan HTI dipenjarakan. Dia bahkan pelaporan tidak berhenti kepada Ismail saja tapi juga tokoh HTI lainnya
“Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya. Hajarrrr… Sudah saatnya pentolan2 khilafah itu dipenjarakan. Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw ?” tulis Denny Siregar diakun Twitternya, (29/8/2020).
Denny menambahkan, Di banyak negara lain pentolan HTI diburu seperti teroris karena ideologi mereka berbahaya. Belum lagi jejak HTI yang disebutnya selalu berakhir dengan usaha kudeta.
“Semoga jika Ismail Yusanto, berhasil dipenjarakan, ini bisa jadi peringatan serius utk kader HTI spy jgn macam2 dgn negara,” katanya.
Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya.
Hajarrrr… Sudah saatnya pentolan2 khilafah itu dipenjarakan.
Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw ? 😙
— Denny siregar (@Dennysiregar7) August 28, 2020
Sementara itu, Ayik sebagai pelapor mengatakan, organisasi HTI sudah dibubarkan dan sudah semestinya tidak lagi melakukan propaganda khilafah.
“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta (karena) terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik, khususnya melalui media sosial,” kata Ayik, yang kini menjadi pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/8/2020) dikutip dari Detikcom.
(*)