JAKARTA, SULSEKSPRES.COM – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, seluruh layanan administrasi kependudukan gratis untuk masyarakat.
Zudan mengingatkan para petugas pelayanan administrasi kependudukan dilarang menarik biaya dari masyarakat.
“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Zudan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kemendagri kepada wartawan, Senin (17/2/2020), dilansir dari kompas.com.
Adapun layanan yang digratiskan meliputi pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), maupun KTP elektronik (e-KTP).
Jika kemudian ada petugas yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, masyarakat diminta segera melapor ke pemerintah daerah setempat.
“Supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas,” tutur Zudan.
Lebih lanjut Zudan mengatakan, Kemendagri telah menyediakan blangko e-KTP sebanyak 16 juta keping.
Dari jumlah itu, sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping.
Selain itu, blangko yang telah terpakai untuk mencetak e-KTP sebanyak 1,9 juta keping.
“Saat ini di daerah sedang berproses mencetak e-KTP. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak e-KTP yaitu 1,9 juta. Sehingga masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Dinas Dukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan surat keterangan (suket) baru,” kata Zudan.