24 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomeMetropolisIni Dampak Ketika Penerimaan CPNS Guru Ditiadakan Menurut PGRI

Ini Dampak Ketika Penerimaan CPNS Guru Ditiadakan Menurut PGRI

PenulisSelfi
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah membeberkan sejumlah dampak yang ditimbulkan dari ditiadakannya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru pada tahun anggaran 2021.

Menurut Ketua Umum PGRI, Unifa Rosyidi, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dengan dialihkannya CPNS Guru ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan memberi dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi profesi guru.

“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), karena itu rencana pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier, ” kata Unifa, Kamis (31/12/2020).

Adapun rencana kebijakan ini dipandang oleh PGRI sebagai bentuk deskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru sehingga dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.

Oleh karena itu, PGRI memohon pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkaji ulang rencana kebijkana tersebut.

“Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK memiliki sasaran pribadi, ” ujarnya.

Sementara itu, ditegaskan pula bahwa perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru hoborer yang berusia di atas 35 tahun untuk memberi kepastian status kepegawainnya. Sedangkan formasi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memberi kesempatan kepada guru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui bahwa setelah BKN membeberkan mengenai ditiadakannya CPNS guru di tahun 2021 hingga saat ini menjadi pro kontra utamanya bagi kalangan profesi keguruan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img