JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Pascamundurnya Sandiaga Uno dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, untuk menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto, Beberapa nama mencuat, salah satunya mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Sesuai aturan partai pengusung mengusulkan calon pengganti untuk dipilih di sidang DPRD.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU No 10/ 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Termasuk telah diatur syarat-syaratnya.
“Sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Bahtiar di Jakarta, Senin (13/8/2018), dilansir dari situs resmi kemendagri.
Baca juga:
Dituding Ambil Uang Sandiaga Uno, PKS: 500 Miliar itu tidak seberapa
Sandiaga Uno Mengaku Bugis, Andi Jamarro: Enak Saja Ngaku-Ngaku
Mengenai mencuatnya nama Ahmad Heryawan yang disebut bakal menggantikan Sandiaga, menurut Bahtiar kalau melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung. Akmal pun kemudian menyebut Pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Pak aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar.
Dalam Pasal 7 Ayat (2) kata Bahtiar disebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf O misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
“Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil wali kota,” katanya.






