MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Makassar Erwin Syafruddin Hayya, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polda Sulsel .
Erwin dinyatakan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa. Ternyata juga terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
BACA: Kepala BPKAD Ditetapkan Tersangka
Ditkrimsus Polda Sulsel kembali menemukan pelanggaran lainnya dalam Gelar Perkara, Selasa (23/1/2018) siang tadi. Erwin terbukti terlibat dalam pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor), makanan dan minuman di Lingkungan BPKAD.
Selain itu, Erwin terbukti tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang membuktikan bahwa Erwin Syafruddin diduga terlibat dalam kasus Tipikor oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
“Dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (23/1/2018).
Menurut Dicky bahwa Erwin turut andil dan bahkan diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Penetapan tersangka Kepala BPKAD tersebut bakal dipersangkakan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diantaranya Pasal 12 Huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan UU No. 31/ 1999.
Namun, saat ditanya mengenai dugaan kerugian negara, Dicky hanya menyubutkan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi.
Penulis : Agus Mawan