MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar secara resmi membuka perekrutan calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar 2020.
Perekrutan calon PPDP ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan terhadap semua data pemilih di Pilwali Makassar.
Berdasarkan keterangan Komisioner KPU kota Makassar divisi pendidikan pemilih, Parmas, dan SDM, Endang Sari, proses pembentukan PPDP akan berlangsung hingga (14/7/2020) mendatang.
“Masa pembentukan PPDP ini kami mulai hari ini, Rabu (24/6/2020). Proses pembentukannya ini akan berlangsung sampai (14/7/2020) mendatang,” ujar Endang kepada Sulselekspres.com.
Lebih lanjut Endang mengatakan kebutuhan PPDP di Pilwali Makassar disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Menurutnya, satu TPS membutuhkan satu orang PPDP.
“Kebutuhan kita itu 2.390 petugas. Jadi sesuai jumlah TPS. Masing-masing petugas akan diberi tugas di satu TPS,” lanjut Endang, Rabu (24/6/2020) malam.
Para petugas nantinya akan melakukan pemutakhiran data DPT bisa dipastikan tepat, mengingat saat ini terjadi selisih data antara KPU Makassar dan Pemkot Makassar.
“Jadi petugas PPDP nanti wajib melakukan pencocokan dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya,” terang Endang.
Berikut persyaratan PPDP sesuai surat KPT KPU RI nomor 169 tahun 2020 :
1. Tidak pernah dijatuhkan sanksi disiplin pegawai
2. Independen dan tidak berpihak
3. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. Memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi informasi
Syarat tambahan bagi calon PPDP dalam Surat Dinas KPU RI nomor 485 tahun 2020 tentang pembentukan PPDP adalah:
1. PPDP harus berusia 20 tahun-25 tahun
2. PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degratif.
3. PPDP wajib melakukan pencocokan dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya.
4. PPDP wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19.