SULSELEKSPRES.COM – Mahfud MD selaku Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakin, penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka, bukan hanya karena seruan ‘People power’ nya saja.
“Kalau memang betul ditetapkan sebagai tersangka, pasti alasannya bukan karena bilang people power, pasti ada alat bukti lain,” kata Mahfud merespons status tersangka Eggi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Dilansir dari CNN Indonesia.com
Kata dia, ada bukti lain yang ditemukan oleh pihak Kepolisian, sehingga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana itu, ditetapkan sebagai tersangka.
“Polisi itu kan tidak bodoh juga. Artinya pasti ada dua alat bukti untuk menyatakan itu. Saya tidak tahu alat buktinya karena saya tidak tahu dia tersangka atau tidak,” tukasnya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak oleh Polda Metro jaya pada pada Rabu (8/5/2019). Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan dugaan Makar.
Sementara, menurut, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengaku sama sekali tak melihat upaya makar dari Eggi Sudjana. kata dia, Eggy adalah sosok yang berjiwa pancasila.
“Dia adalah seorang aktivis yang sejak dulu dikenal sebagai sosok yang sangat berjiwa Pancasila,” kata Saleh.