SULSELEKSPRES.COM – Advokat Muannas Alaidid menyindir pakar hukum Tata Negara, Refly Harun yang memberikan ruang terhadap Sugik Nur untuk menghina organisasi Nahdatul Ulama (NU).
Dia menertawakan Refly yang disebutnya levelnya turun lantaran seorang pakar yang manut terhadap Sugik Nur. Terlebih karena Sugik Nur disebutnya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD).
“Level Pakar Hukum bisa manut aja di telp sugik yg cuma lulusan SD,” sindir Muannas melalui akin Twitternya disertai emoticon tertawa, (4/11/2020).
Muannas sendiri menganggap Refly bisa hukum dalam kasus Sugik Nur. Dia bisa dimintai tanggung jawab pidana lantaran mensiarkan ujaran kebencian melalui akun pribadinya.
“UU ITE melarang segala bentuk penyebarannya, maka tdk penting lg saling menyalahkan, ada bantahan/tdk saat dialog berlangsung, ketika kontennya ada dugaan pidana terjadi baik hoax, ujaran kebencian dsb. maka pemilik sumber akun yg mensiarkan dpt dimintai tanggungjawab pidana.” katanya.
Diberitakan, Refly Harun mengaku wawancara yang dilakukannya terhadap Sugik Nur lantaran diajak
“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi,” kata Refly kepada wartawan saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (3/11).
Dia membantah kalau konten tersebut dikhususkan untuk menghina NU. “Kalau kita lihat interview-nya, kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan. Tapi bicara hal yang banyak sekali,” pungkasnya.