TARAKAN, SULSELEKSPRES.COM – Andi Riski Amalia (26) Ibu Rumah Tangga yang diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Juwata Tarakan, pada Selasa (13/3/2018) lalu, akhirnya mengakui dirinya berperan sebagai kurir, setelah rekannya TT menyusul ditangkap.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Ery Nursatari mengatakan, kedua wanita terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya sebagai kurir.
BACA: Mencoba Loloskan Sabu di Bandara, Seorang IRT Ditangkap
“Diakuinya, suami TT yang merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar merupakan aktor utama yang menyuruh untuk mengambil barang haram tersebut.” Ungkap Ery, Jumat (16/3/2018).
Lanjut Ery, setelah kedua pelaku mengakui perbuatannya, pihaknya kemudian menaikkan status Andi Riski Amalia dan Temannya sebagai Tersangka.
“Akhirnya mereka mengaku dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, membenarkan pernyataan Kepala BNNP Kaltara
“Tersangka warga Makassar yg tertangkap bawa shabu di Tarakan, ternyata pesana dari LP Makassar,” Tulis Dicky melalui pesan instannya.
Penulis : Agus Mawan