Home Metropolis Bawaslu Makassar Selidiki Pelantikan Eselon III dan IV di Lingkup Pemkot Makassar

Bawaslu Makassar Selidiki Pelantikan Eselon III dan IV di Lingkup Pemkot Makassar

0
Bawaslu Makassar Selidiki Pelantikan Eselon III dan IV di Lingkup Pemkot Makassar
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar tengah melakukan penelusuran terkait pelaantikan pejabat eselon III dan eselon IV di lingkup pemerintah kota Makassar.

Diketahui, pada hari Senin (20/1/2020) lalu Sekretariat Daerah (Sekda) kota Makassar, M Ansar, melantik 13 pejabat di lingkup pekot Makassar, di ruang kerja Sekda kota Makassar, lantai 9 Gedung Balaikota Makassar.

Hal itulah yang dianggap keliru oleh pihak Bawaslu, mengingat saat ini tengah memasuki momentum Pilwali di kota Makassar.

Sebelumnya Bawaslu mengeluarkan Surat Edaran Nomor SS 2012/K. Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tentang Instruksi Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal (8/1/2020).

Surat edaran tersebut berisi tentang larangan mutasi ataupun perombakan pejabat, dalam kurun waktu enam bulan sebelum adanya penetapan calon kepala daerah oleh KPU.

Menanggapi hal tersebut, ketua Bawaslu kota Makassar, Nursari, mengatakan sejauh ini pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait pelantikan tersebut.

“Jadi surat edaran itu berlaku untuk bupati, walikota, atapun Pj walikota dan pelaksana tugas. Tidak ada pengecualian, semua disapu rata. Untuk pelantikan kemarin sementara ini sedang ditelusuri,” ujar Nursari.

“Kalau soal petahana yang maju jadi calon, itu ayat lain. Jadi ini tidak ada istilah mau petahana atau apapun itu, disapu rata semuanya.”

Sementara terkait klarifikasi Sekda yang mengatakan bahwa pelantikan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nursari mengatakan memang ada pengecualian, tetapi kasus itu akaan terus ditelusuri.

“Memang ada pengecualian kalau ada izin dari Mendagri, kalau ada izin, boleh. Tapi soal pelantikan eselon III dan IV kemarin akan tetap kita telusuri,”bebernya kepada reporter Sulselekspres.com.

Jika memang terbukti ada pelanggaran dalam pelantikan di lingkup pemkot Makassar, maka pihak Bawaslu berwenang untuk mengambil tindakaan bahkan menjatuhkan sanksi kepada yang berkaitan.

“Iye, sementara kami telusuri bro. Kalau ada dugaan pelanggaran maka kewajiban kami untuk menindaki,” ujar Nursari dengan dialeg khas Sulawesi Selatan.

BACA: Megawati Ulang Tahun, Begini Ucapan Selamat dari Ahok

Terkait sanksi sendiri, pihak Bawaslu berhak menjatuhkan sanksi pidana maupun denda. hal ini diatur dalam Pasal 18 UU nomor 10 tahun 2016 mengenai sanksi pelanggaran terkait.

“Sekaitan dengan sanksi, dalam pasal 188 UU 10/2016, diatur pidananya minimal satu bulan, maksimal enam bulan dan denda paling sedikit 600 ribu dan paling banyak enam juta rupiah.”

“Selain itu juga berkaitan dengan pelanggaran sebagimna diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya. Jadi kalau terbukti melanggar, kita akan langsung panggil itu pak Pj,” terang Nursari.