MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 15 warga Sulawesi Selatan dideportasi dari Kabupaten Serawak, Malaysia, menuju Indonesia. Deportasi ini dilakukan melalui wilayah Entikong, Kalimantan Barat.
Menurut keterangan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dodi Karnida, secara total ada 115 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi ke Indonesia.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat dari pihak Imigrasi Kalimantan Barat, ada 115 orang WNI yang dideportasi dari Sarawak dan tiba di Entikong pada hari Rabu lalu,” ujar Dodi, Jumat (26/3/2021).
“Jadi itu masih dalam penanganan Satgas WNI Bermasalah Kalimantan Barat, dan mereka harus menjalani karantina selama lima hari, termasuk 15 orang asal Sulsel itu,” lanjut Dodi.
Dari 15 warga Sulsel yang dideportasi itu, ada sembilan orang laki-laki dan enam orang perempuan. Mereka semua mayoritas berasal dari kabupaten yang berbeda-beda.
“Yang dari Torajo Utara ada 3 (Pr), Bone 1 (Lk), Pinrang 3 (Lk), Bantaeng 1 (Lk), Makassar 1 (Lk), Bulukumba 2 (Lk), Jeneponto 2 (1Lk dan 1Pr), Maros 1 (Pr) dan Soppeng 1 (Pr). Itu masih berada di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” beber Dodi.
Dodi juga mengimbau kepada semua masyarakat Sulsel, jika ada keluarga atau instansi lain yang mencari informasi tentang mereka, sekiranya dapat menghubungi Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, yang terletak di Jl. Sultan Alauddin, kota Makassar.
“Kalau ada keluarga yang mau cari tau 15 orang itu, silakan hubungi kami. Bisa langsung datang ke kantor wilayah Kemekumham Sulsel,” tutupnya.



