25 C
Makassar
Saturday, July 6, 2024
HomeNasional17 April Nanti, Pemilih Boleh Nyoblos Setelah Pukul 13.00

17 April Nanti, Pemilih Boleh Nyoblos Setelah Pukul 13.00

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COMĀ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pemilih masih diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dalamĀ Pemilu 2019 pada Rabu 17 April setelah pukul 13.00 di daerah masing-masing.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, batas waktu itu sesuai aturan, di mana pukul 13.00 merupakan batas pemilih mendaftar di TPS, bukan batas terakhir mencoblos. Artinya semua warga masih tetap bisa menyoblos dengan catatan sudah mendaftar di TPS sebelum pukul 13.00.

“Dalam hal 13.00 masih ada antrean, maka yang sudah hadir sebelum 13.00 harus dilayani. Meski ada antrean panjang, harus dilayani semua,” kata Arief dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (15/4/2019).

Pernyataan Arief ini menyusul atas kisruh pemungutan suara di beberapa lokasi di luar negeri. Seperti kisruh di Sydney, Australia, yang dikabarkan pemungutan suara ditutup lebih awal.

Karena itu, dia menekankan aturan terkait waktu pencoblosan ini harus dimengerti oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.

“Ada tiga pihak yang harus paham betul, penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan jajaran di bawah harus paham ini. Kedua, peserta pemilu agar nanti tidak ada saksi di TPS yang protes. Kemudian pemilih sebagai pemilik hak suara,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Menkopolhukam Wiranto meminta insiden di Sydney tak terjadi di dalam negeri. Ia juga meminta masyarakat untuk tak menambah gaduh dengan membagikan ulang video itu.

“Jangan sampai di daerah pukul 13.00 disetop, padahal antre masih panjang. Itu diberikan kesempatan mendapatkan waktu menggunakan hak pilih mereka,” kata Wiranto.

Penulis: Agus Mawan

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img