25 C
Makassar
Saturday, March 8, 2025
HomeDaerah180 Hektare Lahan Hutan Lindung Kritis di Gowa akan Direhabilitasi

180 Hektare Lahan Hutan Lindung Kritis di Gowa akan Direhabilitasi

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Sekitar 180 hektare (Ha) lahan hutan lindung kritis akan direhabilitasi sebagai upaya mitigasi penanganan bencana pasca banjir dan longsor di wilayah Kabupaten Gowa. Khususnya pada daerah Hulu Jeneberang.

Rehabilitasi yang akan dilakukan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Gowa ini akan dilakukan dengan dua cara. Antara lain secara vegetatif melalui Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) dalam kawasan dan Kegiatan Bibit Kebun (KBK) luar kawasan.

“Khusus untuk cara KBK dilakukan dalam bentuk Kebun Rakyat (KBR) dan Kebun Desa (KBD) melalui bibit berkualitas HBK dan kayu-kayuan,” ungkap Kepala BPDAS Jeneberang, Entan Sofyan saat audiens di Ruang Rapat Bupati Gowa, Jumat (14/2/2020).

Menurutnya, kegiatan tersebut akan sangat membantu masyarakat, pasalnya program ini adalah bagian dari gerakan perlindungan dan pemulihan.

“Nantinya akan ada rehabilitasi hutan lindung kritis seluas 180 hektar pada Sub DAS Jenelata dan DAS Hulu Jeneberang,” ungkapnya.

Rehabilitasi Hutan Lindung ini akan dilakukan di tiga desa di Kecamatan Bungaya yakni di Desa Bissoloro, Desa Rannaloe, dan Desa Buakkang. Sementara untuk proses KBR dan KBD akan dilakukan di delapan unit desa yakni Desa Pattallikang, Desa Bissoloro, Desa Bontomanai, Desa Rannaloe, Desa Buakkang, Desa Sapaya, Desa Jenebatu, dan Desa Mangempang.

Menanggapi hal itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku sangat setuju dengan langkah tersebut. Namun sebelum pelaksanaan diimplementasikan terlebih dulu dilakukan penandatangan kerjasama antara pihak Pemprov Sulsel, TNI/Polri, dan BPDAS Jeneberang mengingat kawasan hutan lindung tersebut bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

BACA: BPDAS Jeneberang Puji Penanganan Pemkab Gowa Tangani Longsor

“Pada prinsipnya kami sangat setuju, hanya saja karena ini berhubungan dengan hutan lindung yang mana pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan akan hal itu, sehingga perlu dilakukan penandatanganan kerjasama,” ungkapnya.

Menurut Adnan, semua pihak perlu saling bekerjasama dalam menangani bencana sebelum bencana tersebut datang. Apalagi di wilayah Kabupaten Gowa ini potensi bencana seperti banjir dan longsor sangat rawan terjadi.

“Sudah sangat banyak kerusakan dalam hutan lindung, namun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menangani hal itu karena ditangani oleh pemprov dan BKSDA,” terangnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img