MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berkas perkara dua eksekutor pembakaran di Jalan Tinumbu pada 6 Agustus 2018 lalu hingga saat ini masih belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Sejak dilimpahkan oleh penyidik Polda Sulsel ke Kejari Makassar. Berkas perkara dua eksekutor pembakaran di Jalan Tinumbu yang menghanguskan lima rumah tersebut sudah dua kali bolak balik dari polisi kek Kejari Makassar.
“Sudah kami berikan untuk dilengkapi. Dan sekarang sudah dilimpahkan lagi, kami sudah terima berkasnya,” kata, Jaksa dalam kasus tersebut, Tabrani, saat dikonfirmasi, Kamis (1/11/2018).
Doa mengatakan bahwa dua kali pengembalian tersebut untuk memastikan berkas perkara lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan baik dari segi formil dan materil.
“Sudah kami terima dan kali kayaknya sudah bisa. Kalau berjalan dengan baik pertengahan November sudah bisa p21,” katanya.
Kasus pembakaran di Jalan Tinumbu yang menewaskan enam orang tersebut sudah berjalan selama dua bulan sejak kejadian pada 6 Agustus 2018 lalu. Dan hingga, saat ini masih terus bergulir anatara pihak kepolisian dan Kejari Makassar.
Sementara kasus otak pembakaran yang hanguskan satu keluarga tersebut yakni Akbar Ampuh sudah diberhentikan menurut hukum sesuai dengan pasal 109 KUHAP.
Dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP tersebut dalam poin 3 bahwa penyidikan bisa dihentikan demi hukum, apabila ada ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana salah satunya adalah karena meninggal dunia.