MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah menetapkan tiga tersangka salam kasus Prostitusi Daring, Polrestabes Makassar kembali memproses ketiganya. Dua tersangka perempuan di bawah umur diserahkan ke instansi yang menaungi.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa kasus ketiga tersangka prostitusi daring yang libatkan anak di bawah umur terus ditindaklanjuti.
BACA: Polsek Panakkukang Ungkap Prostitusi Daring Yang Libatkan Anak Di Bawah Umur
“Tersangaka Im (15) dan GB (15) tahun saat ini telah kami serahkan dke Dinas Sosial untuk mendapatkan bimbingan,” katanya, usai merilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Selasa (25/9/2018).
Dia menjelaskan, untuk tersangka Sl dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur sebatas pemberi fasilitas dalam transaksi dengan telepon genggam miliknya.
BACA: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Daring
“Tersangka Sl ditatapkan tersangka murni karena memfasilitasi kedua tersangka lainnya untuk transaksi dala. Prostitusi daring,” kata Wirdhanto.
Sebelumnya, Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, di Hotel Akik Hijau, Jalan Pengayoman ,Kecamatan Panakkukang, Selasa (18/9/2018) malam.
BACA: Miris, Siswi SMP di Makassar Jadi PSK, Dibayar Rp500 Ribu Sekali Kencan
Tim yang dipimpin, Panit 2 Polsek Panakkukang, Ipda Roberth Hariyanto Siga mengamankan 5 orang masing-masing 3 orang perempuan yang masih di bawah umur, 1 orang pria, dan 1 waria.
Ke lima anak di bawah umur tersebut yakni Imha berteman (17), Gabriel (15), Sultan alias Eva (20), dan Anang (17). Kelimanya diamankan di Hotel Akik Hijau, saat sedang menunggu pelanggan hasil transaksi melalui aplikasi online.