MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementetian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan sejumlah pencapaian baru di tahun 2021 ini.
Sebelumnya, di tahun 2020 lalu Kanwil Kemenkumham Sulsel memperoleh segudang prestasi dan penghargaan dati berbagai pihak, baik dari Menkumham sendiri, Menpan RB, sampai dengan penggargaan ke jajaran wilayah kabupaten kota yang masuk dalam naungannya.
Atas sejumlah torehan prestasi di tahun 2020 itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel mematok target pencapaian yang lebih tinggi di tahun 2021, yaitu Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, target ini bakal diwujudkan melalui berbagai hal, seperti hanya peningkatan inovasi dan pelayanan publik.
Hal itu bakal dioptimalkan sebaik mungkin demi mewujudkan pelayanan yang bersih dan prima kepada masyarakat.
“Tahun kemarin (2020) kan kita dapat penghargaan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pertahanan dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Tahun 2021 ink kita targetkan bisa dapat WBBM,” jelas Harun kepada Sulselekspres.com.
“Caranya banyaj, sudah kita canangkan dalam program rahun ini. Salah satunya itu meningkatkan inovasi dan pelayanan publik,” lanjutnya, Sabtu (2/1/2021) petang.
Selain dari WBBM, Kanwil Kemenkumham Sulsel juga menargetkan tahun 2021 ini Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus lebih tinggi dari tahun 2020.
“PNBP juga kita targetkan naik. Tahun 2020 kemarin kita berhasil naikkan sekitar 46 persen dari tahun 2019. Di 2019itu kita dapat 819 juta. Tahun 2020 naik jadi 1,8 miliar,” jelas Harun.
Peningkatan PNBP ini berhasil diraih atas optimalisasi berbagai sektor, seperti Hak Akan Kekayaan Intelektual (HAKI), termasuk pendaftaran merk dagang.
Hal-hal inilah yang bakal prioritas peningkatan kinerja Kanwil Kemenkumham Sulsel di tahun 2021.
Berikut daftar pencapaian Kanwil Kemenkumham Sulsel di tahun 2020 lalu :
1. Meraih Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik pertama antar Kanwil dengan nilai 96,13.
2. Meraih pnghargaan dari Menkumham karena lebih dari setengah kabupaten kota di Sulsel mendapatkan predikat Kabupaten Kota Peduli HAM.
3. Penghargaan juga datang dari Kemenpan RB, karena Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mendapat predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
4. Satker Kanwil, Bapas Watampone, dan Rutan Pangkajene, mendapat predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi).
5. Di bidang Pemasyarakatan, Kanwil juga mendorong UPT untuk dapat merespon dengan cepat pengcegahan Covid-19 dan berhasil menempatkan Rutan Pinrang terbaik pertama dan Bapas Makassar terbaik kedua penghargaan Pencegahan Penyebaran Covid-19 dari Menkumham.
6. Remisi diberikan kepada 9.444 orang narapidana, lebih dari 800 orang Wargabinaan Narkotika telah mengikuti rehabilitasi sosial, bekerja sama dengan BNNP Sulsel.
7. Tahun 2020 Kanwil Sulsel juga telah mengharmonisasi 48 Rancangan Peraturan Daerah; 1 Perda dan 5 Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati).
8. Badan Usaha yang Berbadan Hukum pada tahun 2020, meningkat 430 persen. Tahun 2019 yang hanya 275 sekarang menjadi 1458, dg rincian perseroan 1.331 dan koperasi 127.
9. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kekayaan Intelektual meningkat 46 persen dari 2019 sebesar Rp.819 juta menjadi Rp.1,3 miliar.
“Ini karena kerjasama dg 16 instansi terkait yakni perguruan tinggi , pemda dan instansi vertikal serta layanan konsultasi daring oleh kanwil,“ ujar Kadiv Yankum sri yuliani
10. Tahun 2020 telah menerbitkan paspor sebanyak 31.124 masing-masing dari Kanim Makassar 13.397 paspor biasa dan 1.294 elektronik paspor, Kanim Parepare 10. 175 paspor 48 halaman/5 tahun dan 37 paspor 24 halaman/5 tahun dan kanim Palopo 6.221 paspor 48 halaman/5 tahun.
“Ada juga penerbitan paspor secara jemput bola dimana pelayanannya di luar kantor imigrasi, yakni oleh Kanim Makassar di Polteknik Kelautan, Mall Phinisi Poin, di Gedung Kalla dan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng. Kanim Parepare juga melakukannnya di Mall Pelayanan Publik Barru, di Balai Latihan Kerja Kabupaten Pinrang, dan di Mall Pelayanan Publik Wajo.”
“Untuk penegakkan hukum, jajaran Imigrasi yang terdiri atas Kanim Makassar, Parepare, dan Rudenim Makassar, telah mendetensi dan mendeportasi sebanyak 14 orang WNA. Kanim Palopo mendenda sebesar Rp.184 juta atas 5 orang WNA yang terlambat memperpanjang izin tinggalnya,” jelas Kadiv Imigrasi, Dodi Karnida.
Penulis : Widyawan Setiadi