Home Hukrim 3 Eks Pejabat PDAM Makassar Diseret Kerutan

3 Eks Pejabat PDAM Makassar Diseret Kerutan

0
3 Eks Pejabat PDAM Makassar Diseret Kerutan

MAKASSAR,SULSELEKSPRE.COM – kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus atau Jasa Produksi Tahun Buku 2017 hingga 2019 kembali menyeret tiga nama.

Tiga nama tersebut masing-masing berinisial HA, mantan Direktur Utama PDAM Makassar Tahun 2017, TP, mantan Direktur Keuangan PDAM kota Makassar Tahun 2019, dan AA, mantan Direktur Keuangan PDAM kota Makassar Tahun 2020.

“Tiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing dengan Nomor 146.147 dan 148/ P.4/ Fd.1/ 06/ 2023, tertanggal 13 Juni 2023. Dan pada hari ini juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar,” ucap Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zet Tadung Allo, Selasa (13/6/2023).

Adapun keterkaitan masing-masing tersangka dalam perkara yang mendudukkan adik Menteri Pertanian RI, yakni Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sebagai terdakwa terkait penggunaan dan pembagian laba tanpa melalui prosedur.

Zet menerangkan para tersangka menggunakan laba Tahun Buku 2017 hingga 2019 sebesar Rp Rp 19.194.992.107,60, di mana pada tahun pembagian tersebut PDAM kota Makassar mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.

“Perbuatan para tersangka merugikan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung oleh BPKP perwakilan Sulawesi Selatan,”tandasnya.