PALOPO, SULSELEKSPRES.COM – Resmob Polres Palopo ciduk tiga orang emak-emak atas dugaan kasus penipuan. Salah seorang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka diantaranya WY (38) warga Jalan Pongsimpin, IR (38) warga jalan Andi Makkulau dan MU (44) warga jalan Cakalang.
Awalnya, November 2021 IR dan WY datang ke rumah korban. Dia bermaksud ingin meminjam uang korban dengan jaminan bahwa kreditnya di Bank Sulselbar bakal cair.
Uang yang dipinjam sebesar Rp 50 juta. Para pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban bila kreditnya cair.
Terperdaya dengan kata-kata manis IR dan WY, korban pun meminjamkan uang sebesar Rp 50 juta dengan cara mentransfernya ke rekening MU dan HY. Namun, hingga saat ini para pelaku belum mengembalikan uang tersebut.