- Advertisement -
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke polres Palopo.
“Kami menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Setelah mengetahuinya, kami lalu melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” jelas Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman, Rabu (2/3/2022).
Resmob Polres Palopo mendapat informasi bahwa IR dan MU sedang berada di Kelurahan Sampoddo. Mereka lalu menuju ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan.