MAKASSAR, SULSELEKSPRES. COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Setelah melakukan validasi rancangan DCT DPRD Sulsel yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO) Parpol di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan A.P Pettarani, Makassar, Kamis 20 September 2018.
Komisioner KPU Sulsel, Fatmawati Rahim mengatakan berdasarkan hasil DCT ada 4 Bacaleg yang dinyatakan memundurkan diri dan 1 dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Mereka diantaranya Andi Irma Kusuma (Dari PKS Dapil 7, Nomor Urut 3), Rahmawati (Dari Demokrat Dapil 7, Nomor Urut 7), Amirullah (Dari Hanura Dapil 3, Nomor Urut 7), dan Darmawati (Dari PKS Dapil 5, Nomor urut 5). Hanya saja PKS menggantikan Darmawati dengan Isnayani.
Baca Juga: Ibu-ibu Dorong Istri Bupati Wajo Terpilih Bertarung ke DPR RI
“Dapil 5 diganti dengan Isnayani untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan,” kata Fatmawati saat ditemui di KPU Sulsel, Kamis 20 September 2018.
Sementara Abdul Kadir dari PBB dianggap tidak memenuhi syarat. Dengan alasan dia tidak memasukkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.
Abdul Kadir tercatat sebagai legislator DPRD Kota Makassar dari partai Hanura. Memilih pindah dan bertarung ke DPRD Sulsel pada Pileg 2019 mendatang.
Baca Juga: 20 Tahun Jadi Legislator, Politisi Gerindra Pilih Bertani dan Abaikan Pileg 2019
“Memang di internal partainya, partai melampirkan surat pengunduran diri dengan materai,” ujarnya.
Sebelumnya hasil DCS KPU Sulsel ada 1.205 Bacaleg. Namun dengan mundurnya 3 Bacaleg dan 1 tidak memenuhi syarat maka jumlah DCT yang ditetapkan hanya 1.201 orang.
” Iya, dari jumlah tersebut hanya 4 yang berkurang,” tutup Fatmawati.
Penulis: Muhammad Adlan