MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 41 umat Nasrani, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Makassar diberikan remisi dalam hari raya Natal tahun 2018.
Pemberian remisi ini diberikan setiap hari besar keagamaan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
BACA: Momentum Natal, Gereja Toraja Mamasa Buka Posko Bantuan untuk Korban Tsunami Banten
Menurut Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono, pemberian remisi dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi WBP agar terus menerus berupaya memperbaiki diri sehingga dapat berintegrasi kembali ke masyarakat.
“Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan” jelas Budi, Selasa (25/12/2018).
BACA: Ngaku Diancam Kepalanya Dipecah, Eggi Sudjana Laporkan Kapitra Ampera
Pemberian remisi terhadap 41 orang ini kata Budi telah melewati sejumlah proses perhitungan. Ketentuan ini pula selaras dengan konsepsi yang dibangun oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk itu, Budi berharap melalui momen ini, dapat membangun kapasitas WBP menjadi Sumber Daya Manusia yang potensial, sehingga kembalinya WBP ketengah-tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat dan kontribusi terhadap Bangsa dan Negara.
“Meresapi momentum perayaan hari Natal yang dirangkaikan dengan pemberian remisi tidak lain merupakan Kasih dari Yesus Kristus terhadap umatnya, agar WBP senantiasa bersyukur, berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” kata Budi.
Berikut keterangan pemberian remisi terhadap 41 WBP:
15 hari : 5 orang
1 bulan : 17 orang
1 bln 15 hr : 10 orang
2 bln : 9 0rang



