SULSELEKSPRES.COM – Sekretariat DPRD Kota Malang sisa menyisahkan 5 orang legislatornya.
Ini setelah 40 orang wakil rakyatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari 5 orang yang tersisa, 2 diantaranya diketahui sebagai kader PDIP.
Baca: Korupsi Berjamaah DPRD Kota Malang, Kopel: Partai Rajin Terima Dana Malas Kadernisasi
Baca: Staf Komisi D DPRD Makassar Usir Wartawan Saat Liputan Monev
Dua kader PDIP ini yakni, Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Tutuk Hariyani. Adapun tiga lainnya yakni, Abdul Rachman (PKB), Subur Triono (PAN), dan Nirma Cris (Hanura).
“Sekarang tinggal lima orang, saya, Pak Subur, Pak Priyatmoko, Bu Tutuk, Bu Nirma,” ungkap Plt Ketua DPRD Kota Malang Abdul Rachman kepada wartawan di kantornya Jalan Tugu, Selasa (4/9/2018) dilansir dari Detik. com.
Baca Juga:
“Tersangka Korupsi” Jabat Legislator PAW DPRD Bon
Diketahui, DPRD Kota Malang memiliki 45 kursi dari hasil Pemilu 2014 lalu. PDIP memiliki kursi terbanyak yakni 11 kursi. PKB dengan 6 kursi menduduki peringkat kedua, disusul Partai Golkar dan Demokrat masing-masing 5 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra yang memiliki masing-masing empat kursi, PKS, PPP, dan Hanura masing-masing tiga kursi, serta Partai NasDem satu kursi.
40 wakil rakyat yang tersandung kasus korupsi ini merupakan akumulasi dari dua kali penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Maret 2018 lalu, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang, termasuk sang Ketua M. Arief Wicaksono. Kemudian Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 anggota DPRD lainnya.
KPK juga telah menetapkan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka. KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal. (*)






