SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa mencatat ada sbanyak 4.153 data kependudukan di Kabupaten Gowa yang diblokir.
Hal itu lantaran pada batas waktu akhir perekaman pada 31 Desember 2018 lalu, mereka tidak melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Sekretaris Disdukcapil Gowa Edy Sucipto, mengatakan bahwa pemblokiran data kependudukan tersebut merupakan imbauan dari Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dari imbauan Kemendagri tersebut yang diblokir adalah penduduk dewasa usia di atas 23 tahun yang belum memiliki KTP el, sampai 31 Desember. Saat ini wajib e-KTP di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk Gowa 753.935 jiwa. Itu berarti yang telah merekam sebanyak 522.804 penduk.
“Untuk mengaktifkan kembali data kependudukan maka yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mengurus administrasi itu di kantor Dukcapil,” katanya, Senin (7/1/2019).
Olehnya itu dia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman, segera datang ke Dukcapil. Sebab, data kependudukan yang diblokir akan berdampak cukup signifikan. Karena, tidak bisa melakukan administrasi baik itu perbankan, SIM, BPJS, dan lain-lain.
“Jadi kalau mau mengambil e-KTP harus yang bersangkutan. Kecuali orang itu masih dalam satu keluarga dengan pemilik e-KTP,” jelasnya.