
SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak pengajuan perubahan dokumen visi-misi dan program Pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Hal itu ungkapkan oleh Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan Kamis (10/1/2018) malam, menurutnya, perbaikan kandidat Pilpres 2019 tak bisa dilakukan lagi.
“Prinsipnya begini, visi-misi, program pasangan capres dan cawapres itu kan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pendaftaran. Karena posisi regulasinya begitu, maka sudah tidak dimungkinkan lagi ada perubahan visi-misi, program dari pasangan capres dan cawapres,” kata Wahyu dikutip dari detik.com.
Wahyu beralasan dokumen visi-misi merupakan salah satu persyaratan proses pendaftaran capres dan cawapres. Karena tahapan proses pendaftaran itu sudah dilalui, dokumen visi-misi itu, menurut Wahyu, tak bisa diubah lagi.
Sebelumnya, KPU menerima surat terkait perubahan visi-misi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada 9 Januari 2019. KPU selanjutnya akan membalas surat resmi itu kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Jadi memang betul ada surat dari Badan Pemenangan Nasional kepada KPU terkait dengan perubahan visi-misi dan program. Tentu saja setiap surat yang masuk, harus kami terima suratnya. Nanti, karena itu surat resmi, tentu saja KPU akan menjawab secara resmi kepada Badan Pemenangan Nasional, tim kampanye 02,” jelasnya.
KPU, dijelaskan Wahyu, juga akan menampilkan visi-misi Prabowo-Sandi sesuai dengan dokumen yang diserahkan di awal. Adanya dokumen perbaikan tak akan mengubah dokumen yang disetor pada saat pendaftaran.
“Ya tentu saja dokumen awal toh, Mas. Tadi kan saya menyampaikan bahwa sudah tidak ada lagi masa untuk memperbaharui visi-misi, program, dokumennya. Karena dokumen visi-misi, program itu bagian tidak terpisahkan sebagai persyaratan dalam proses pendaftaran capres dan cawapres,” tuturnya.