MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Seluruh personil gabungan dikerahkan untuk menjaga jalur keluar masuk kota Makassar, dalam rangka menegakkan Perwali nomor 36 tahun 2020.
Personil gabungan tersebut disebar di sejumlah titik, seperti perbatasan Barombong, Perbatasan Gowa-Jalan S. Alauddin, Perbatasan Samata, Simpang Lima Bandara, dan beberapa titik lainnya.
Diketahui, pemerintah kota Makassar resmi memberlakukan pembatasan arus lintas wilayah, baik masuk maupun keluar, sebagai bagian dari upaya menurunkan jumlah penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan, khususnya kota Makassar, Senin (13/7/2020).
Dalam perwali 36 tahun 2020, dijelaskan bahwa pihak yang hendak masuk atau keluar kota Makassar harus memperlihatkan surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 dari tim medis.
Meski begitu, pada penerapannya pemkot Makassar tidak ingin menyusahkan masyarakat. Sehingga metode yang harus digunakan dalam mengawal Perwali 36 tahun 2020 ini lebih mengutamakan pendekatan humanis.
“Prinsipnya kita tidak ingin menyusahkan warga. Kita ini justru mau menyelamatkan mereka. Jadi untuk operasional di lapangan, saya minta petugas tidak menggunakan tindakan represif,” ujar Rudy Djamaluddin.
“Lakukan saja secara persuasif, gunakan pendekatan humanis. Kalau ada yang bandel, bujuk saja, kemudian berikan masker,” lanjut Rudy di hadapan para personil.
Lebih jauh Rudy mengatakan, bagi para karyawan yang hendak keluar atau masuk ke kota Makassar untuk bekerja, mereka cukup memperlihatkan surat keterangan atau ID Card resmi yang dikeluarkan kantor.
“Warga luar yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan Suket atau id card yang dikeluarkan resmi oleh kantor. Tetapi harus tetap cek suhu badan dan random rapid test. Begitu juga yang mau keluar Makassar,” jelas Rudy.
Senada dengan Pj walikota Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) kota Makassar, Iman Hud, menyatakan bahwa ada pengecualian yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dalam penerapan Perwali 36 tahun 2020 ini.
Menurutnya, semua aktivitas yang sifatnya vital di kota Makassar, tidak boleh dihalangi untuk masuk. Begitu juga untuk arus keluar. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi di kota Makassar.
“Penerapannya nanti akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan. Kita tidak mau menyusahkan warga. Kalau mereka berkerja dan cari makan di Makassar ya tidak bisa kita halangi.”
“Seperti karyawan, pedagang sayur, angkutan semen atau bahan bangunan, semua bisa keluar masuk seperti biasanya. Karena kalau itu berhenti, kan tidak ada pembangunan di Makassar,” jelas Iman Hud.



