MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tujuh fraksi DPRD Sulsel dari 24 anggota sudah menandatangani persetujuan untuk mengusulkan hak angket Center Point of Indonesia (CPI).
Hak angket CPI ini, pertama kali diusulkan oleh fraksi Partai Golkar. Usulan itu, sudah disampaikan dalam rapat paripurna terkait pemandangan umum terhadap rancangan Perda Sulsel tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, di ruang rapat paripurna lantai 3 gedung DPRD Sulsel, Rabu (6/6/2018).
“Sekarang sudah 24 dari tujuh fraksi yang sudah tanda tangan. Dari Golkar saka belum semua tanda tangan. Syarat minimalnya (mengusulkan hak angket DPRD) 15 anggota dewan dari dua fraksi,” kata anggota DPRD Sulsel fraksi Golkar, Kadir Halid, Kamis (7/6/2018).
Lanjut Kadir, usulan pembentukan hak angket CPI ini, terkait adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, tentang lahan Center Point of Indonesia.
“Ini kan ada laporan BPK, kita mau tahu bahwa ada apa dengan aset kita yang berkurang di sana,” kata Kadir Halid, saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Sulsel, Jalan Sumoharjo Makassar.
Sejumlah fraksi memang ikut mempertanyakan lahan milik Pemprov Sulsel di CPI. Kabarnya, luas lahan yang menjadi aset Pemprov Sulsel di CPI tersisa 38 hektare, yang awalnya disepakati 50 hektare.
“Hak angket ini, hak bertanya DPRD ke Pemprov, bagaimana pengelolaan CPI yang sebenarnya. Kedua, kenapa ini ada perpanjangan (addendum) yang kita tida tahu. Inikan lucu, padahal pemprov dengan DPRD ini mitra,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel, Tautoto mengaku, belum mengetahui dengan jelas adanya hak angkat dari kurang lebih tujuh fraksi DPRD Sulsel terkait.
“Saya belum tahu, saya belum dengar hal itu,” singkat Tautoto saat usai rapat paripurna antara Pemprov Sulsel DPRD Sulsel.
Penulis: Abdul Latif