MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman telah mengeluarkan surat edaran tentang keselamatan pelayaran.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan atau musibah di angkutan laut dan aktivitas nelayan. Terlebih di tengah cuaca ekstrem seperti saat ini, hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang laut tinggi.
Surat edaran tertanggal 14 September 2022 tersebut ditujukan ke walikota/ bupati, Kepala Syahbandaran Utama Makassar, Kepala BPTD XIX Sulselbar, Kepala KSOP/UPP, Kepala UPT Pelabuhan Pengumpan, Kepala UPT ASDP Bira dan Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan se-Sulsel.
Dalam suratnya itu, menindaklanjuti UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 20 tahun 2015 tentang standar keselamatan pelayaran.
“Untuk menjamin optimalisasi keselamatan pelayaran yang merupakan hal mutlak dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Andi Sudirman.
Ada 7 poin pokok yang wajib diperhatikan dalam keselamatan pelayaran:
1. Muatan kapal sesuai dengan peruntukkan (jenis kapal) dan kapasitas kapal yang diizinkan;
2. Kapal dilengkapi dengan alat keselamatan berupa baju pelampung (life jacket), ban penolong (life bouy);
3. Kapal yang ingin melakukan pelayaran agar dapat melengkapi surat-surat kapal yang dikeluarkan oleh pihak yang berwewenang;
4. Khusus kapal perikanan harus memenuhi kelaiklautan,kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan;
5. Kapal harus dilengkapi sarana navigasi dan komunikasi (radio,SSB, kompas, GPS);
6. Tidak melakukan pelayaran pada musim angin (gelombang besar) serta melihat/memperhatikan keadaan cuaca sebelum berlayar:
7. Melakukan koordinasi dan menindaklanjuti segala informasi yang disampaikan oleh pihak BMKG (http://instagram.com/bmkg_maritim.makassar), sebagai antisipasi keselamatan pelayaran.