SULSELEKSPRES.COM – Pada peringatan 90 tahun Kongres Perempuan, upaya perlindungan terhadap buruh perempuan masih jadi sorotan. Sorotan ini menyangkut perlindungan hukum dan lingkungan kerja yang patriarkis.
Mengenai itu, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi menilai kondisi buruh perempuan di Indonesia untuk sekarang, praktis hampir tanpa perlindungan.
Baca: Timsus Polda Sulsel Ringkus Pelaku Pemerkosa dan Penjual Tubuh Perempuan
Seperti kata Ika, pada Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang tak kunjung digubris oleh parlemen dan buruh perempuan masih sulit mengajukan cuti hamil.
“Fakta-fakta kita temukan sangat minim perlindungan dan sangat tinggi pengabaiannya seperti buruh hamil dilarang atau putus kontrak. Itu fakta yang kita temukan,” ujarnya di LBH Jakarta, seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (22/12/2018).
Kata Ika, masih terdapat sejumlah ancaman yang dihadapkan kepada buruh perempuan yang sedang hamil, imbasnya sekitar 50 persen buruh perempuan merasa takut saat mengetahui dirinya hamil.
Baca: Hari Buruh 2018, Komite Anti Otoritarian: Ambil Alih Alat Produksi
“Artinya, memang ancaman itu nyata, intimidasi itu nyata dirasakan buruh perempuan di tempat kerja dan ancaman ini bisa berkembang,” katanya.
Sementara mengenai lingkungan kerja, Penelitian Perempuan Mahardhika pada buruh garmen perempuan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung akhir 2017, ditemukan sejumlah kasus pelecehan seksual.
Pihaknya mencatat korban kekerasan seksual di KBN Cakung mencapai 423 perempuan dari total 747 perempuan yang bekerja di sana.
RUU PRT sendiri masih belum terwujud. Sejak diajukan ke DPR pada 2004 silam, draf RUU belum pernah menembus persetujuan anggota dewan. Hal ini yang menurutnya berpotensi melanggengkan kekerasan terhadap pekerja domestik.
Baca laporan investigasi soal pelecehan seksual di kampus di sini: Investigasi



