MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Legislator DPRD kota Makassar dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sahruddin Said, angkat suara terkait isu sanksi yang dialamatkan pada dirinya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) kota Makassar, Hamzah Hamid, menegaskan bahwa pihaknya bakal memberikan sanksi kepada kader PAN yang kerap mangkir dari agenda partai.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Sahruddin Said. Legislator yang akrab disapa Ajid tersebut terancam sanksi akibat mangkir dari agenda penyerahan surat rekomendasi B1.KWK model Partai Politik kepada pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Makassar, None-Zunnun.
“Kita akan sanksi tegas kader yang selalu mangkir dari agenda partai. Sanksinya bisa sampai pemecatan. Kalau anggota dewan ya PAW,” ujar Hamzah kepada awak media, di Hotel Mercure, Rabu (2/9/2020).
Ketua fraksi PAN di DPRD Makassar tersebut mengatakan juga bahwa dua legislator PAN lainnya, Hasanuddin Leo dan Sahruddin Said tidak hadir dalam agenda tersebut. Tetapi, Hasanuddin Leo sedang dalam perjalanan tugas. Sementara Ajid tanpa konfirmasi.
“Pak wali, yang hadir di sini ada perwakilan DPW, juga legislator DPRD Makassar, pak Sangkala Saddiko dan pak Zaenal Beta. Tapi mohon maaf, pak Hasanuddin Leo sedang dalam perjalanan tugas, kalau Sahruddin Said dalam perjalanan menuju ke sini,” jelas Hamzah di depan None.
Tetapi Hamzah sempat menyayangkan, sebab Sahruddin Said tidak kunjung tiba di lokasi sampai kegiatan selesai.
Menanggapi hal itu, Sahruddin Said memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya di lokasi penyerahan B1.KWK. Ia mengaku sedang mengemban tugas lain sebagai perwakilan PAN dalam kepanitiaan persiapan deklarasi None-Zunnun di Celebes Convention Center (CCC).
“Saya tadi tidak ke sana (penyerahan B1.KWK) karena saya diberi amanah sama partai untuk berada di jajaran kepanitiaan deklarasi IMUN,” ujar Ajid kepada Sulselekspres.com, Selasa (2/9/2020) malam.
“Jadi dari siang saya di sini. Saya bantu semua persiapan deklarasi malam ini sama teman-teman panitia yang lain,” lanjutnya.
Lebih jauh anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD kota Makassar tersebut mengatakan, jikalau dirinya harus diberi sanksi, tentu tidak dengan cara seperti itu. Sebab ada prosedur partai yang harus dilalui.
Terlebih lagi, sanksi Penggantian Antar Waktu (PAW) merupakan sanksi yang diberikan kepada legislator jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dan fatal.
Dengan begitu, dirinya tentu masih terbilang jauh dari ancaman sanksi PAW, sebab ketidakhadirannya di momentum penyerahan B1.KWK merupakan bagian dari tugas partai.
“Sanksi itu pakai prosedur, tidak semudah itu. Apalagi PAW, tentu itu untuk pelanggaran berat dan fatal. Kalau saya kan menjalankan tugas dari partai,” jelasnya.



