25 C
Makassar
Thursday, December 12, 2024
HomePolitikDanny-Fatma Terseret Dugaan Money Politic, Bawaslu : Kita Sudah Bawa ke Polisi

Danny-Fatma Terseret Dugaan Money Politic, Bawaslu : Kita Sudah Bawa ke Polisi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nama pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto – Fatmawati Rusdi, terseret kasus dugaan money politic jelang pelaksanaan Pilwali Makassar 2020 ini.

Kasus ini berawal dari laporan tim kuasa hukum pasangan kandidat Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), yang menemukan video pembagian sembako di salah satu posko pemenangan pasangan Danny Fatma.

Laporan tim hukum Appi-Rahman tersebut diterima dengan keterangan bukti terima nomor 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran oleh pihak Bawaslu.

Menurut keterangan ketua tim hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco, mengaku sudah mengkaji dengan matang kasus tersebut sebelum melaporkan ke pihak Bawaslu Makassar.

“Secara resmi kami sudah lapor tadi. Semua bukti-bukti yang kami miliki sudah disertakan dalam laporan itu. Jadi kami tidak gegabah, ini kita laporkan dengan pertimbangan banyaknya bukti yang valid bahwa paslon nomor urut 1 diduga kuat melakukan money politic.

“Kami berharap kepada Bawaslu untuk menempatkan posisi kasus ini di tempat yang semestinya. Karena buktinya ini sudah lengkap, mulai dari foto, video, sampai tanda terima,” jelas pria yang akrab disapa Yugo tersebut.

Menanggapi hal ini, Bawaslu sendiri mengaku telah melakukan penelusuran. Bawaslu juga menemukan sejumlah bukti kuat, baik berupa video, keterangan saksi, pelapor, juga keterangan terlapor. Kasus tersebut dianggap masuk dalam kategori pelanggaran money politic.

Dengan begitu, pihak Bawaslu meneruskan laporan dan temuan tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) kota Makassar untuk penyidikan.

“Kemarin Bawaslu sudah meneruskan laporan ke Polrestabes untuk dilanjutkan dalam tahap penyidikan,” ujar Komisioner Bawaslu Makassar Divisi Penindakan, Sri Wahtuningsih, saat dikonfirmasi Sulselekspres.com.

“Penerusan kami didasarkan pada bukti yang ada baik yang diserahkan oleh pelapor maupun yang kami temukan selama dalam proses penanganan kami, juga keterangn saksi-saksi, termasuk juga keterangan pelapor dan keterangan terlapor,” lanjutnya, Rabu (14/10/2020).

Meski nama pasangan nomor urut 1 tersebut rerseret dalam kasus ini, akan tetapi pihak Bawaslu tidak melaporkan sang kandidat. Bawaslu hanya melaporkan oknum pelaku yang diduga kuat melakukan praktik mobey politic.

“Iye dugaan politik uang yang dilakukn oleh salah seorang warga masyarakat. Jadi bukan paslonnya yang dilaporkan,” jelas Sri.

Dengan begitu, nama Danny-Fatma sejauh ini masih dipastikan aman untuk terus mengikuti kontestasi Pilwali Makassar 2020. Sebab, pihak Bawaslu tidak menemukan tindakan money politic yang bersifat masif.

“Tidak ada temuan soal ini (alasan diskualifikasi). Untuk diskualifikasi itu ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu politik uangnya harus terjadi secara masif,” jelas Sri.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img