MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar secara resmi telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari para kandidat calon wali kota dan wakil walikota Makassar.
Dari empat kandidat, semuanya dianggap aman karena telah melakukan submit sebelum batas akhir waktu yang ditentukan KPU Makassar berakhir.
“Semua kandidat aman. LO dan operator Paslon sudah submit sebelum batas akhir. Jadi untuk LPSDK masih aman,” ujar Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum, Abdul Rahman Jalal, saat ditemui Sulselekspres.com di Fire Flies, jalan Hertasning, kota Makassar, Minggu (1/11/2020).
Lebih lanjut Rahman mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan penggunaan anggaran kepada setiap kandidat. Sebab, penggunaan anggaran yang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan bisa berujung pada diskualifikasi.
“Ya kita akan melakukan pengawasan terus terkait penggunaan anggaran para kandidat. Kita akan lihat di akhir masa kampanye nanti, apakah lebih dari batas maksimal atau tidak,” jelas Rahman.
“Sebelumnya, kita sudah tentukan jumlah maksimal itu 95 miliar. Jadi kalau ada yang melebihi itu, bisa didiskualifikasi. Tapi sekarang masih aman semua,” lanjutnya.
Setelah submit LPSDK ini, pihak KPU Makassar bakal mengawasi kepatuhan kandidat. Sebab, di akhir masa kampanye nanti pihak KPU bakal menyerahkan kepada pihak Kantor Akuntan Publik untuk merekap semua pengeluaran kandidat.
“Setelah ini kami harapkan LO dan operator bisa lebih intens melaporkan penggunaan anggaran di akhir nanti kita akan serahkan ke Kantor Akuntan Publik untuk direkap.”
“Nah di sana kita lihat, apakah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ada yang melebihi SK batas maksimal atau tidak. Jadi kita hitung sejak pertama, termasuk kampanye,” jelas Rahman.
Dengan begitu, Rahman berharap semua paslon bisa patuh dan taat terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak penyelenggara.



