MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Angkutan Konvensional yang tergabung dalam Organda diantaranya Bentor, Taxi, Ojek akan melakukan mogok kerja dan aksi unjuk rasa di Kota Makassar, Rabu (1/10/2017).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan tang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Peraturan Menteri Nomor 108 merupakan peraturan pengganti dan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung beberapa waktu lalu membatalkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
Untuk mengantisipasi hal tersebut petugas keamanan telah mengambil langkah-langkah khusus.
“Kita sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Perhubungan, Organda dan pihak terkait agar mereka menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan santun di depan khalayak ramai,”ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, Dalam aksi mogok kerja tersebut juga, pihaknya telah menyiapkan armada jika angkutan konvensional betul-betul mogok kerja.
“kalo armada tidak beroperasi, kami sudah siap dengan angkutan trek dan Pemkot juga,” ungkap Dicky.
Lanjut Dicky, pihaknya sangat berharap agar injuk rasa yang disampaikan suapaya berjalan baik agar tidak merugikan siapapun.
Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, pihaknya telah menyiapkan pasukan keamananan sekutar 2.300 personel.
“Pasukan keamanan yang disiapkan 2300an, personil gabungan polda, polres dan pihak terkait,” Pungkasnya.