GOWA, SULSELEKSPRES.COM — Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni membuka Dialog Umat Beragama dan Pembinaan Moderasi Beragama yang dilaksanakan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten Gowa di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Jum’at (5/5/2023).
Abd Rauf menyampaikan apresiasinyaq kepada FKUB Kabupaten Gowa atas terselenggaranya dialog ini. Menurutnya ini tentu akan menjadi wadah penyampaian aspirasi dari perwakilan umat beragama di Kabupaten Gowa.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten Gowa ini memiliki berbagai keyakinan yang hidup saling berdampingan, rukun dan saling menghargai satu dengan yang lainnya. Olehnya itu Pemerintah Kabupaten Gowa mengapresiasi kegiatan ini,” ujarnya.
Lanjut Kr Kio sapaan Wakil Bupati Gowa, FKUB ini dapat dijadikan sebagai wadah dalam memberikan rasa toleransi dalam perbedaan keyakinan dalam umat beragama di Kabupaten Gowa.
“Untuk hal tersebut dialog umat dan pembinaan moderasi beragama diharapkan memberikan pemahaman kepada tokoh agama agar dapat menciptakan suasana kerukunan umat beragama di Kabupaten Gowa yang kita cinta ini,” lanjutnya.
Wabup Gowa juga berharap FKUB Kabupaten Gowa terus berkoordinasi dan berkolaborasi sehingga mampu menciptakan kehidupan umat beragama yang aman, damai dan kondusif.
“Saya berharap Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Gowa, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk saling berkoordinasi serta saling berkolaborasi dalam menjaga kerukunan umat beragama di kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Gowa, KH. Ahmad Muhajir mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menghimpun saran dan aspirasi perwakilan umat beragama, guna menciptakan kedamaian dan suasana kondusif di daerah Gowa.
KH. Ahmad Muhajir menyebutkan bahwa kegiatan Dialog Umat dan Pembinaan Beragama ini mengangkat beberapa poin materi yaitu peran umat beragama dalam memelihara Kamtibmas, mengantisipasi teroris dan radikalisme, peran masyarakat menghadapi pemilihan umum kedepan, pembinaan kerukunan umat beragama serta mensosialisasikan persyaratan-persyaratan mendirikan rumah ibadah.
“Tugas dari Kerukunan Umat Beragama ialah melaksanakan dialog antar ormas, menerima dan menampung aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi kepada pemerintah, mensosialisasikan aturan-aturan pemerintah terkait kerukunan umat beragama serta memberikan hasil rekapan hasil tertulis kepada umat beragama yang akan mendirikan rumah ibadah,” ungkapnya.(JN)