MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembankan perekonomian bagi usaha kecil, menengah dan koperasi.
Maka dari itu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional perlu dilakukan agar bisa bersaing di tengah maraknya pertumbuhan pasar modern di Kota Makassar.
Demikian antara lain disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj. Rezki dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2023 Angkatan X terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 15 tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Hotel Karebosi Primer Makassar, Sabtu (22/7/2023).
“Pembangunan pasar modern itu sebaiknya tidak dekat dengan pasar tradisional agar tak mengganggu perekonomian UMKM, makanya perda ini mengatur hal hal tersebut dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan,” pungkasnya.
Legislator Partai Demokrat itu didampingi Tokoh Masyarakat Pelaku UMKM, Ary Budianto dan Direksi PD Pasar Muchtas Masri selaku narasumber.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muchtas Masri menyampaikan perda ini, merupakan inisiatif DPRD Makassar sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha. Sebab, salah satu kalimat dalam regulasi ada perlindungan.
“Jadi, legislator kita melihat dalam pembentukan perda ini bahwa pedagang pasar harus dilindungi dan pemberdayaan karena jika tidak maka mereka akan tergilas zaman,” ungkapnya.