JAKARTA, SULSELEKSPRES.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SK yang mengaku sebagai staf khusus Kepresidenan Republik Indonesia (RI) dan membuat tanda pengenal staf khusus Kepresidenan RI untuk dijual ke orang.
Wadir Reskrimum PMJ, AKBP Ade Ary Syam Indradi saat rilis pengungkapan kasus tersebut menjelaskan, pelaku SK diamankan di rumahnya yang berlokasi di Gading Serpong, Tangerang. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan kartu tanda pengenal staf khusus Kepresidenan palsu dan senjata api ilegal.
“Pelaku sudah melakukan tindakan penipuan sejak 2014. Ia juga bisa mengajak orang lain untuk menjadi staf khusus Kepresidenan, masing-masing korban diminta uang sejumlah Rp 2-5 juta,” Tambahnya, pada Jumat (16/3/2018).
BACA:Â Polisi Telusuri Korban dari Praktik Dokter Gadungan
Ade menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang berbagai fasilitas yang ditawarkan pelaku kepada korban.
Selain itu, pelaku terancam dengan pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penulis : Agus Mawan