MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pascapenetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel terhadap Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours and Travel, Hamza Mamba (35), tetap saja membawa ketidakjelasan bagi 86.720 jemaahnya.
Dari data Kementerian Agama RI, penipuan jemaah menggunakan modus biaya umrah murah tersebut, juga bertanggung jawab atas telantarnnya 86.720 calon jemaah di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara, dalam akumulasi kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun. Hal ini diungkapkan langsung, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (23/3/2018).
Menjawab persoalan kerugian beserta nasib jemaah, pihak kementrian Agama mengaku akan bekerja sama dengan pihak Polda Sulsel.
“Kemenrian agama akan bekerja sama dengan Polda untuk membentuk Crisis Center, layanan pengaduan dari korban atau jemaah baik yang sifatnya administratif maupun yang bersifat pidana” ujar Kabid penyelenggara Haji dan Umroh (PHU), Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono.
Baca juga:
Direktur Abu Tour Jadi Tersangka, Polda Sulsel Sita Aset
Boss Travel Abu Tours Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Legislator DPRD Sulsel
Namun dari jawaban Kaswad Sartono, dinilai tidak menjawab terkait nasib ribuan jemaah ini soal keberangkatan serta ganti rugi kepada korban.
Kendati demikian, ia beralasan, bahwa bukan pihaknya lah yang bertanggung jawab atas itu, sebab nantinya akan ada petunjuk teknis dari Dirjen.
“Tidak mungkin Kementrian Agama yang memberangkatkan,” ringkas Kaswad.
Ia menambahkan soal Crisis Center yang akan dibentuk, dirinya belum dapat membeberkan terkait bagaimana model pelayanan aduan dari jemaah atau korban pada nantinya.
“Nanti ada petunjuk tekhnis dari Direktorat Jenderal dalam hal ini pak Dirjen,” imbuhnya.
Sementara itu, dalam surat edaran PT. Abu Tour, Harun Al Kaluppiny menuliskan bahwa terkait kejelasan keberangkatan kliennya hanya tinggal menunggu waktu.
“Tinggal menunggu waktu, Ketika Manajemen telah beralih maka harapan kita untuk ke baitullah akan terwujud,” tulis Harun.
Lanjut Harun, menurutnya proses ini masih memerlukan waktu yang cukup dan paling lambat bulan Oktober 2018.
Terkait masalah Investor, ia mengaku telah menandatangani MoU bersama satu Investor, yang hingga kini belum jelas diketahui.
“Alhamdulillah sudah ada 1 Investor yang telah komitmen membantu, MoU telah ditandatangani dan salah satu point dari isi MoU adalah kepemilikan Abu Tours akan beralih jika Investor telah menyetorkan sejumlah dan yang diminta,” imbuhnya.
Dalam surat tersebut juga disebutkan nama Aksa, ia menerangkan, bersama agen mitra dan tim pak Aksa tetap mengevaluasi perkembangan usaha penyelamatan jamaah.
“Agen Mitra dan Tim Pak Aksa tetap mengevaluasi perkembangan usaha penyelamatan jamaah sehingga harapan kita semua jamaah kembali bisa diberangkatkan mulai Oktober 2018 dan mudah2an tidak memungut tambahan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah tuduhan yang diantaranya penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
HM akan dijerat masa hukuman paling lama 20 tahun dengan denda sebesar Rp 10 miliar.
Hingga kini, tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Mapolda Sulsel, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Penulis: Agus Mawan