PALOPO, SULSELEKSPRES.COM – Tim hukum pasangan calon Wali Kota Palopo, Judas Amir – Rahmat Masri Bandaso (Juara) menilai jika keputusan Panwaslu Palopo membuat Judas Amir bersalah melanggar pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016, sangat gegabah.
Terkait mutasi yang dilakukan ternyata yang diangkat hanya pelaksana tugas (plt). Misalnya, beberapa kepala sekolah, staf di Puskesmas bahkan Direktur rumah sakit.
“Dalam aturan kepegawaian disebutkan bahwa untuk jabatan pelaksana tugas (plt), tidak perlu meminta izin atau persetujuan ke Mendagri. Ini yang tidak dipahami oleh Panwaslu,” kata Tim Kuasa Hukum Pasangan JUARA, Hisma Kahman, melalui rilisnya kepada Sulselekspres.com, Rabu malam (18/4/2018).
BACA JUGA:Â
Judas Amir Didiskualifikasi, Nasdem Sulsel Siap Berikan Perlindungan Hukum
Begini Tanggapan JUARA Soal Sanksi Diskualifikasi Oleh Panwas
Diskualifikasi JUARA, Panwaslu: Putusan Kami Final dan Mengikat
Dia juga menilai Panwaslu terkesan terburu dalam memutuskan sesuatu sehingga terkesan prematur. Menurutnya, dalam memutuskan, Panwaslu hanya menggunakan keterangan ahli, tanpa mendapatkan penjelasan resmi dari Kemendagri terkait mutasi.
“Saya melihat keputusan itu terburu-buru karena takut laporan tersebut kadaluarsa,” jelasnya. Hisma juga menegaskan, Judas Amir tidak bersalah. Sebab, dalam SK mutasi itu, murni pengisian jabatan lowong dan pejabat yang diangkat sifatnya hanya plt bukan definitif.
Sementara itu, saat menerima ribuan simpatisan JUARA, Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal secara.
tegas menyatakan tidak pernah menyatakan bahwa pasangan nomor urut 1 itu didiskualifikasi. ” Saya hanya mengatakan mengeluarkan rekomendasi. Kalau saya bilang diskualifikasi, itu Hoax,” tegasnya.
Penulis: Abdul Latif