SUNGGUMINASA, SULSELEKSPRES.COM – Sebanyak 483 warga binaan Lapas Bolangi Gowa di Kecamatan Pattalasang terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Victor Teguh Prihartono, mengatakan, dari 908 warga binaan yang ada di Lapas yang berlokasi di Jalan Lembaga Bolangi Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalassang itu yang berhak memilih hanya sekitar 423 orang.
“Kami usulkan semua warga sebanyak 900 lebih warga binaan. Tapi, kata KPU yang tidak memiliki KTP dan NIK tidak masuk dalam DPT,” katanya, saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Rabu (27/6/2018).
Padahal, di tahun-tahun sebelumnya warga binaan yang ada di lapas diberikan perlakuan khusus. Yakni mereka bisa memilih tanpa harus memiliki KTP.
“Harusnya ada perlakuan khusus seperti sebelum-sebelumnya,” jelasnya, disela pemantauan TPS 007 yang ada di Lapas Narkotika oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Sementara, Untuk Lapas Perempuan yang juga berada di Jalan Lapas Bolangi, DesaTimbuseng Kecamatan Pattalassang hanya 10 orang yang terdaftar dalam DPT dari 173 warga binaan yang ada.
Penulis: M. Syawal






