25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeMetropolisLKPP RI: Kepala Daerah dan Aparat Hukum Wajib Lindungi Pejabat Pengadaan

LKPP RI: Kepala Daerah dan Aparat Hukum Wajib Lindungi Pejabat Pengadaan

PenulisAgus Mawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPES.COM – Kurangnya kepastian perlindungan hukum, membuat para penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ-P) banyak tersangkut kasus.

Hal itu diakibatkan, seringnya oknum penegak hukum melayangkan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap penyelenggara PBJP.

Pemanggilan itu kerap didasari, adanya laporan dari pihak-pihak masyarakat, LSM ataupun pihak yang terkait dalam PBJP.

Kendati Perspres Nomor 54/2010 telah mengatur prosedur pengaduan pejabat PJB, menurut Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  (LKPP) RI, Agus Prabowo, diperlukan juga sebuah pendampingan.

Nantinya kata Agus, bila pejabat pengadaan terjerat kasus, itu wajib didampingi biro hukumnya sampai menjadi terdakwa dalam pengadilan.

“Kalau pejabat fungsional pengadaan tersangkut masalah hukum, itu wajib didampingi oleh biro hukumnya sampai statusnya menjadi terdakwa, sampai itu (terdakwa) wajib didampingi dan dilindungi,”  ujar Agus saat ditemui selepas menghadiri Rapat Kordinasi Pengadaan Barang dan Jasa, di Hotel Four Point, jalan Andi Djemma, Rabu (18/7/2018).

Namun biasanya, pejabat yang terjerat kasus menurut Tautoto kerap menjalaninya dengan sendiri tanpa didampingi kepala daerahnya.

Oleh karena itu, Agus menegaskan, kepala daerah dan aparat hukum wajib terlibat dalam melindungi pejabat pengadaan tersebut.

“Jadi intinya, si pejabat itu tidak dilepas sendirian, tapi kepala daerah dan aparat hukum wajib melindungi. Itu tegas sifatnya,” ringkasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img