MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel mengingatkan pihak pemprov yakni Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, terkait pengelolaan dan peruntukan gedung Celebes Convention Centre (CCC) Makassar.
Usai melakukan rapat bersama dengan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel terkait evaluasi kinerja pelaksanaan APBD dan APBN tahun 2018.
Sekretaris komisi B. DPRD Sulsel, Selle KS Dalle menuturkan pembahasan terkait pengelolaan dan peruntukan falisitas dan area CCC yang dianggap selama ini tak maksimal.
BACA: Dewan Minta UPTD CCC Diperthankan
Menurut politisi Demokrat Sulsel ini. Pihak pemprov juga pernah menyampaikan bahwa sebagian besar sarana CCC sepenuhnya telah dikuasai dan dikelola oleh pihak ketiga.
“Pengelolaan sarana CCC pada pertemuan sebelumnya orang yang mewakili Pemprov juga pernah menyampaikan ada beberapa kendala. Sehingga kita carikan solusi agar pengelolaan maksimal sesuai peruntukanya,” kata Selle saat ditemui di DPRD Sulsel, Senin (23/7/2017).
Oleh sebab itu lanjut Selle pada pertrmuan ini. Pihak konisi B mengusulkan agar pengelolaan sebagian besar fasilitas yang diambil pihak ketiga yakni dari management Totel The Rinra agar tak dilanjutkan.
Lanjut Selle, ada tiga hal yang diminta kepada pemprov untuk tidak disetujui. Diantaranya, pengelolaan area parkir, ball room serta area lahan kosong sekitar hotel the rinra.
“Secara kelembagaan khususnya di komisi B, itu mau mengingatkan kepada siapa saja bahwa fasilitas lain pokoknya yang mengelola peprov yaitu Dinas Kooerasi,” terangnya.
Dijelaskan, peruntukan CCC utamanya untuk penguatan dan pengembangan UKM dan koperasi tidak boleh tujuan utama dibaikan.
Hak ini kata dia, difokuskan untuk sebagai sumber pada bagaimana pemerintah juga harus mengelola aset ini sesuai dengan dasarnya.
“Mudah-mudahan pengambil keputusan pemerintah provinsi ini tidak serta merta hanya melihat bahwa di situ ada sumber pendapan, kemudian menutup mata fungsi utama dari pada gedung di situ sendiri,” tututnya.
Dia menambahakan, terkait ada infirmasi bahwa UPTD pengelolaan CCC ditiadakan. Selle mengaskan, sebagai mitra kerja pihaknya tak menyetujui.
Lanjut dia, UPTD selama ini menjalankan tugas sesuai tupoksi. Hanya saja kewenagan untuk mengelolah sangay terbatas.
“Kita berharap dinas koperasi termasuk UPTD pengelola Koperasi itu dikuatkan di sekitarnya. Jadi tak boleh dihapus, hanya diperkuat,” terangnya.
Sebelumnya, dihadapan anggota komisis B. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Abdul Malik mengakui fasilitas dan area CCC telah di kuasai pihaj ketiga.
Secara spesifik kata dia. Khusus soal parkiran jelas ke pihak ketiga. Hal lain juga sama seperti beberapa fasikitas kewengan terbatas.
“Kami Dinas koperasi, hanya menerima soal pelaksanaan kegiatan. Pengelolaan hanya pihak ketiga,” katanya.
Dia menambahkan, sejak Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, kelola CCC. Pihaknya hanya kelola 40 persen. Sedangakan pihak ketuga 60 persen termasuk hotel dan mall pihak ketiga.
“Namun, sampai saat ini. Pemasukan kami di PAD Sulsel, Rp12 Miliar lebih,”pungkasnya.



