Bapenda Sulsel Turunkan Pajak Progresif Pemilik Kendaraan Kelima

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menurunkan pajak progresif mulai 1 Januari 2018 mendatang.

Kendaraan kelima hingga tak terbatas jumlahnya, pada tanggal itu bakal dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,75% yang sebelumnya sebesar 5,55%.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina saat sosialisasi pajak daerah, di Hotel Remcy Panakkukang Makassar, Rabu (25/7/2018).

Pajak progresif kata Tautoto, untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2%, ketiga 2,25%, dan kendaraan keempat 2,5%. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25%.

“Ini pajak progresif yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya satu persen. Di Jakarta misalnya, untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5%,” kata Tautoto yang juga sebagai Pj Sekda Sulsel.

Terkait dasar penerapan, kata Tautoto pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan.

Berbeda di Jakarta, diberlakukan sesuai alamat, meski nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif.

Terkait alasan sehingga pajak progresif diturunkan, Tautoto menganggap selama ini banyak pemilik kendaraan yang menghindari pajak progresif dengan cara meminjam nama saudara atau keluarganya saat membeli kendaraan kedua atau lebih.

“Dengan turunnya pajak ini kami harap penjualan otomotif meningkat dan tetap menggunakan nama sendiri pada kendaraan barunya,” kata mantan Pj Bupati Soppeng ini.

Kendati demikian, kata Tautoto pengenaan pajak progresif ini hanya berlaku pada kendaraan pribadi, tidak berlaku pada kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum.