MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Udara kemerdekaan akhirnya dirasakan oleh seorang Veteran Kakek Soebekti (88) setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memutuskan bahwa dakwaan pemalsuan sertifikat tanah tidak beralasan.
Kakek yang saat ini hanya mampu duduk di kursi roda karena masalah kesehatan tersebut divonis bebas lantaran penggugat tidak mampu membuktikan bahwa surat pernyataan kepemilikan tanah kakek Soebekti adalah palsu.
BACA:Â Kematian Irfan Bukan Akibat Vaksin Rubella
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Nurcahyo itu menyatakan bahwa Soebekti bersama dua orang lainnya bebas.
“Memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak terbukti memalsukan surat pernyataan yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata, Bambang Nurcahyono, Kamis (16/8/2018).