MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui Tim Jaksa Peneliti akan melakukan verifikasi terhadap aset PT. Amanah Bersama Ummat yang telah disita oleh pihak kepolisian.
Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi mengatakan bahwa pihaknya sudah harus memulai melakukan hal tersebut lantaran aset Abu Tours yang disita berada di lima belas provinsi di Indonesia. Sehingga harus segera dilakukan.
Apalagi, sebelum persidangan dimulai atau dalam waktu tertentu pihaknya harus sudah mengetahui apa saja yang disita, alamat jika itu berbentuk tanah atau bangunan, dan jumlah lembaran jika itu uang.
BACA:Â Sebulan Penetapan Tersangka, Berkas Istri CEO Abu Tours Belum Lengkap
“Saya sudah perintahkan tim jaksa peneliti untuk memverifikasi aset yang tersebar di lima belas provinsi itu. Karena, dua hari sebelum sidang aset itu harus sudah diketahui. Mulai fisiknya, tempatnya dimana, dan alamatnya dimana,” katanya, Minggu (26/8/2018).
Karena, pada saat berkas dan tersangka semua sudah masuk tahap kedua. Maka kewenangan atas aset yang disita selama penyelidikan hingga penyidikan oleh pihak kepolisisan akan menjadi wewenang jaksa penuntut umum.
“Olehnya itu kami akan menurunkan dua tim yakni tim penyidik kejaksaan dan tim jaksa penuntut umum untuk melakukan verifikasi terhadap berkas perkara yang telah disita,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) mengumumkan bahwa telah menyita setidaknya sembilan aset PT.Amanah Bersama Ummat yakni Pesantren Al Ikram berupa tanah bangunan dan sertifikat, Alika Printing berupa alat pencetak, Radio bharata, Alabaik Resto berupa, restoran chopper (aktif), lobby (aktif), silverhawk (tutup), kabuki (tutup) dan Almira kursus (tutup).
Serta bebera aset yang lebih dahulu disita berupa uang tunai baik di Bank maupun dari tersangka yang saat ini jumlahnya mencapai Rp250 juta.