MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Hasil pemeriksaan ombudsman terkait adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Lurah Empoang yang viral beberapa waktu lalu diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Rabu (29/8/2018).
Ketua Ombudsman, Subhan Djoer, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut merupakan koreksi yang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam hal ini Bupati Jeneponto untuk memecat Lurah Empoang, Muh. Yusuf.
BACA JUGA:Â
Diperiksa Ombudsman, Lurah Empoang Selatan Bilang Begini Soal Videonya
Pasca Periksa Lurah Empoang, Ombudsman: Bupati Wajib Patuhi Rekomendasi
Diperiksa Ombudsman, Lurah Empoang Tak Segarang di Video
“Dalam koreksi itu Ombudsman meminta bupati untuk memberhentikan Lurah Empoang dari jabatannya,” katanya, saat ditemui di Kantornya, Jalan Sultan Alauddin, Rabu (29/8/2018).
Dalam masa sanksi yang diterima oleh Muh. Yusuf tersebut Ombudsman juga meminta kepada Bupati Jeneponto untuk tudak memberikan mutasi kepada Lurah Empoang tersebut.
Pemeriksaan Ombudsman atas video yang viral di media sosial tersebut dinyatakan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Lanjutnya, pelanggaran yang paling prinsipil yang dilanggar adalah sebagai seorang pejabat publil yang seharusnya memiliki profesionalitas, tidak boleh menolak masyarakat. Kalaupun ada kekurangan dari yang dibutuhkan masyarakat harusnya disampaikan dengan cara bijak.
“Dan koreksi ini harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari. Jika tidak maka akan Ombudsman akan menindaklanjuti lagi,” jelasnya.
Bahkan, kata Subhan, jika dalam waktu tiga puluh hari pihak Pemkab Jeneponto tidak melakukan tindakan terhadap koreksi tersebut maka statusnya akan ditingkatkan menjadi rekomendasi.