Soal Aset Abu Tours, PH: Itu Bukan Hasil Kejahatan

Terdakwa Hamzah Mamba/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Setelah sidang pembacaan dakwaan kasus penggelapan dan pencucian uang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar. Kuasa Hukum Hamzah Mamba, berencana akan menarik aset Abu Tours and Travel yang telah disita.

Karena kata dia, kebanyakan aset PT. Amanah Bersama Ummat dibeli sebelum tahun 2016 atau sebelum masalah menjerat biro perjalanan terbesar di wilayah Sulawesi Selatan tersebut.

“Kita akan angkat sitanya. Karena itu bukan dari hasil kejahatan,” kata, Penasehat Hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).

Sementara, kata dia, puluhan ribu yang diklaim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, itu jamaah yang belum berangkat pada 2018 hingga 2020.

Baca juga:

Jemaah Abu Tours Minta Hamzah Mamba Dihukum Seumur Hidup

Kuasa Hukum Abu Tours Akui Keterlibatan Kliennya dalam TPPU

Polda Kembali Sita Aset Abu Tours, Saat Ini Senilai Rp250 Miliar

“Yang bermasalah ini kan tahun 2018. Pada 2017 dan sebelumnya berangkat semua kok,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) mengumumkan bahwa telah menyita setidaknya sembilan aset PT. Amanah Bersama Ummat yakni Pesantren Al Ikram berupa tanah bangunan dan sertifikat, Alika Printing berupa alat pencetak, Radio bharata, Alabaik Resto berupa, restoran chopper (aktif), lobby (aktif), silverhawk (tutup), kabuki (tutup), dan Almira kursus (tutup).

Serta beberapa aset lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai yang diambil dari bank maupun dari penguasaan tersangka.

Bahkan dalam dakwaan kemarin ada sekitar 30 item yang diamankan oleh polisi dan Kejaksaan yang dibacakan oleh JPU saat sidang perdana kasus penggelapan dan pencucian uang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/9/2018) kemarin.