Konflik Agraria, KPA Sebut 37 Warga Jadi Korban Kriminalisasi di Sulsel

Ilustrasi/Riauonline

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jelang Hari Tani Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat ada sekitar dua belas konflik agraria yang terjadi di Sulawesi Selatan sejak 2016 hingga Timur,

Kepala Departemen Advokasi dan Kebijakan KPA Sulsel, Imamul Hak, mengatakan bahwa sebelas konflik agraria yang terjadi tersebut berada di sembilan kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan, temasuk Makassar.

“Konflik ini tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan yakni Makassar, Gowa, Takalar, Wajo, Soppeng, Enrekang, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Maros,” katanya, saat ditemui di Kantornya, Jalan Tamalate 8, Kecamatan Rappocini, Minggu (23/9/2018).

Baca: Aktivitas Tambang Ancam 16.500 Warga Sidrap Kehilangan Mata Pencaharian

Dia menyebut, ada sekitat 37 masyarakat yang menjadi korban dari konflik agraria di beberapa daerah tersebut. Yang kebanyakan konflik tersebut antara masyarakat dan pemerintah serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Swasta.

Pada 2017 lalu, 14 orang petani seko, di Kabupaten Luwu Utara, menjadi korban kriminalisasi karena menolak investasi untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) seko fajar Prima. Empat orang petani di Kabupaten Soppeng dikrimalisasi dengam tuduhan melakukan penyerobotan hutan dalam UU P3H oleh Dinas Kehutanan.

Delapan orang petani di Desa Patappang, Kabupaten Gowa dilaporkan ke Polres Gowa oleh Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup (PSKL) karena dituduh merusak areal hak guna usaha (HGU) PT. Sutera Alam.

“Dua petani di Kabupaten Gowa yang ditahan karena menolak pembangunan Bedungan Karalloe. Ada juga dua petani ditahan karena penolakan terhadap pembangunan Bendungan Pammukkulu di Takalar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, empat orang di wilayah Galesong, Kabupaten Takalar juga terkena kriminalisasi oleh Direktorat Polisi Air (Ditpolair) hanya karena menolak penambangan pasir di pesisir pantai. Yang menurut informasi hanya sekitar 4 mil dari pesisir.

“Terbaru adalah di Kabupaten Enrekang di mana ada Lima petani Maiwa Kabupaten Enrekang, yang diteror, diintimidasi dan traktor serta sawah dan kebun dirusak oleh brimob yang berjaga di eks HGU PTPN XIV,” jelasnya.

Itu sudah temasuk konflik di Desa Bolaromang, Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, di mana warga dituduh menduduki lahan milik Dinas Kehutanan. Hal serupa terjadi di Dusun Matteko, Desa Erelembang, Tombolo Pao, Kabupaten Gowa yang berkonflik dengan Perusahaan pengolahan getah pinus yakni PT. Adi Mitra.

Penulis: M. Syawal