MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Demi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) liar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan akan gunakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemasangan papan iklan atau baliho dan spanduk.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Amrayadi mengaku, penertiban APK milik Calon Legislatif (Caleg) baru akan dilakukan setelah fasilitas kampanye sudah tersedia dan terpasang dari KPU di tempat atau titik-titik yang telah ditentukan.
Ketika fasilitas kampanye di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 rampung diselesaikan dan terpasang, maka Bawaslu Sulsel mulai aktif beroperasi melakukan pengawasan dan penertiban APK yang melanggar. Dan memberikan surat teguran bagi caleg yang tidak mengindahkan aturan ada.
BACA JUGA:
Hindari Gesekan, KPU Sulsel Terapkan Sistem Zonasi Kampanye Pileg
KPU Larang Pasang APK Sepanjang Jalan Ini Di Makassar
Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg Mantan Narapidana Berkarya, Respon KPU ?
“Sejauh ini belum ada APK ditertibkan. Di mana fasilitas dari KPU berupa APK untuk caleg belum dikeluarkan dan dipasang. Sehingga caleg masih diberikan kesempatan berkampanye menggunakan APKnya sampai APK KPU sudah ada,” kata Amrayadi, Kamis (11/10/2018).
Penertiban APK liar atau bukan APK dari KPU dipastikan akan ditertibkan. Dibantu aparat Satpol PP, pengawasan dan penertiban lebih ketat semua daerah kabupaten dan kota. Tanpa terkecuali.
“KPU juga belum melaporkan kapan selesai. Jelasnya APK ditender juga itu dan sampai sekarang belum rampung,” pungkasnya.



